A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: fopen(/var/cpanel/php/sessions/ea-php56/ci_session66ffa997a3fe4506a113c14909e4a8c1485e83af): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 156

Backtrace:

File: /home/bpbdtala/public_html/index.php
Line: 294
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Cannot send session cookie - headers already sent by (output started at /home/bpbdtala/public_html/system/core/Exceptions.php:272)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 140

Backtrace:

File: /home/bpbdtala/public_html/index.php
Line: 294
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: session_start(): Cannot send session cache limiter - headers already sent (output started at /home/bpbdtala/public_html/system/core/Exceptions.php:272)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 140

Backtrace:

File: /home/bpbdtala/public_html/index.php
Line: 294
Function: require_once

Tugas Pokok & Fungsi BPBD
Tugas Pokok & Fungsi BPBD
Diposting : 01 Jan 2019 Pukul 12:01:07 oleh Administrator | 6787 x dibaca

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN

 

Bagian Kesatu

Kedudukan

 

Pasal 2

 

  1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah di bidang Penanggulangan Bencana.  
  2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang secara exofficio dijabat oleh Sekretaris Daerah berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

 

Bagian Kedua

Tugas

 

Pasal 3

 

  1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Penanggulangan Bencana yang meliputi :
  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta kontruksi secara adil dan merata;
  2. Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana;
  5. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati baik secara insendentil maupun periodik sebulan sekali;
  7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang untuk keperluan penanggulangan bencana;
  8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan 
  9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Uraian Tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut;
  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana secara adil dan merata;
  2. Merumuskan, menetapkan kebijakan operasional, standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan perencanaan penanggulangan bencana;
  4. Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional penyusunan, penetapan dan pengembangan informasi peta rawan bencana;
  5. Merumuskan dan menetapkan kebijakan opersioanal pengembangan informasi daerah rawan bencana;
  6. Merumuskan dan menetapkan kebijakan opersioanal dan prosedure tetap penanggulangan bencana;
  7. Merumuskan dan menetapkan kebijakan opersioanal peneyelenggaraan penanggulangan bencana;
  8. Merumuskan dan menetapkan kebijakan opersioanal pengendalian pengumpulan dan penyaluran bantuan berupa uang dan barang; 
  9. Menyampaikan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dan setiap saat dalam keadaan darurat bencana;
  10. Mengevaluasi pelaksanaan tugan; dan
  11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.

 

Bagian Ketiga

Fungsi

 

Pasal 4

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3, Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunya fungsi :

  1. Perumusan dan peneta[an kebijakan teknis dan opersional penanggulangan bencana dan penanggulangan pengungsi dengan benrtindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
  2. Pengkoordinasian pelaksana kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
  3. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian unit pelaksana teknis; dan
  4. Pengelolaan urusan kesekretariatan / ketatausahaan.

 

 

Bagian Keempat

Kewenangan

 

Pasal 5

 

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai kewenangan sebagai berikut :

  1. Penetapan kebijakan daerah  bidang penanggulangan bencana;
  2. Penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  3. Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  4. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  5. Monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  6. Data base penyelenggaraan penanggulangan bencana;
  7. Penetapan pedoman penanggulangan bencana;
  8. Penyelenggaraan bimbingan, konsultasi, pelatihan dan Pendidikan untuk keperluan penanggulangan bencana;
  9. Pengembangan kesadaran dan tanggungjawab masyarakat berkenaan penanggulangan bencana; dan
  10. Penetapan kebijakan daerah untuk penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana.

 

Perkiraan Cuaca

PELAIHARI WEATHER

Video BPBD

PROSES EVAKUASI WARGA YANG TERSESAT DI HUTAN

Kamis, 08 Jul 2021 - Dilihat 971 Kali
View All Video

Agenda Kegiatan

Web Link

  • BNPB
  • BMKG
  • Basarnas
  • Kab. Tanah Laut
  • BNPB inaRISK