Message: session_start(): Cannot send session cookie - headers already sent by (output started at /home/bpbdtala/public_html/system/core/Exceptions.php:272)
Message: session_start(): Cannot send session cache limiter - headers already sent (output started at /home/bpbdtala/public_html/system/core/Exceptions.php:272)
Diposting : 01 Jan 2019 Pukul 12:01:07 oleh Administrator | 6787 x dibaca
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah di bidang Penanggulangan Bencana.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang secara exofficio dijabat oleh Sekretaris Daerah berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 3
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Penanggulangan Bencana yang meliputi :
Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta kontruksi secara adil dan merata;
Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana;
Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati baik secara insendentil maupun periodik sebulan sekali;
Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang untuk keperluan penanggulangan bencana;
Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Uraian Tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut;
Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana secara adil dan merata;
Merumuskan, menetapkan kebijakan operasional, standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
Merumuskan dan menetapkan kebijakan perencanaan penanggulangan bencana;
Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional penyusunan, penetapan dan pengembangan informasi peta rawan bencana;
Merumuskan dan menetapkan kebijakan opersioanal pengembangan informasi daerah rawan bencana;
Merumuskan dan menetapkan kebijakan opersioanal dan prosedure tetap penanggulangan bencana;
Merumuskan dan menetapkan kebijakan opersioanal peneyelenggaraan penanggulangan bencana;
Merumuskan dan menetapkan kebijakan opersioanal pengendalian pengumpulan dan penyaluran bantuan berupa uang dan barang;
Menyampaikan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dan setiap saat dalam keadaan darurat bencana;
Mengevaluasi pelaksanaan tugan; dan
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3, Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunya fungsi :
Perumusan dan peneta[an kebijakan teknis dan opersional penanggulangan bencana dan penanggulangan pengungsi dengan benrtindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
Pengkoordinasian pelaksana kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian unit pelaksana teknis; dan