Tugas Pokok & Fungsi BPBD
Diposting : 01 Jan 2019 Pukul 12:01:07 oleh Administrator | 2327 x dibaca
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah merupakan unsur pendukung tugas Kepala Daerah di bidang Penanggulangan Bencana.
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang secara exofficio dijabat oleh Sekretaris Daerah berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 3
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Penanggulangan Bencana yang meliputi :
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi serta kontruksi secara adil dan merata;
- Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana;
- Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati baik secara insendentil maupun periodik sebulan sekali;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang untuk keperluan penanggulangan bencana;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Uraian Tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana secara adil dan merata;
- Merumuskan, menetapkan kebijakan operasional, standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan perencanaan penanggulangan bencana;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional penyusunan, penetapan dan pengembangan informasi peta rawan bencana;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan opersioanal pengembangan informasi daerah rawan bencana;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan opersioanal dan prosedure tetap penanggulangan bencana;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan opersioanal peneyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan opersioanal pengendalian pengumpulan dan penyaluran bantuan berupa uang dan barang;
- Menyampaikan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dan setiap saat dalam keadaan darurat bencana;
- Mengevaluasi pelaksanaan tugan; dan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pimpinan.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 3, Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunya fungsi :
- Perumusan dan peneta[an kebijakan teknis dan opersional penanggulangan bencana dan penanggulangan pengungsi dengan benrtindak cepat, tepat, efektif dan efisien;
- Pengkoordinasian pelaksana kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh;
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian unit pelaksana teknis; dan
- Pengelolaan urusan kesekretariatan / ketatausahaan.
Bagian Keempat
Kewenangan
Pasal 5
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai kewenangan sebagai berikut :
- Penetapan kebijakan daerah bidang penanggulangan bencana;
- Penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Data base penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- Penetapan pedoman penanggulangan bencana;
- Penyelenggaraan bimbingan, konsultasi, pelatihan dan Pendidikan untuk keperluan penanggulangan bencana;
- Pengembangan kesadaran dan tanggungjawab masyarakat berkenaan penanggulangan bencana; dan
- Penetapan kebijakan daerah untuk penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana.